Prostitusi Online Artis, Polisi Tahan Muncikari

Polsek Tanjung Priok menangkap artis sinetron dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) terkait dugaan prostitusi online. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polsek Tanjung Priok menangkap artis sinetron dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) terkait dugaan prostitusi online. Mereka diamankan bersama 2 orang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dari 4 orang yang diamankan, polisi hanya menahan muncikari. Sedangkan untuk ST dan MA masih sebatas saksi.

“Yang kita tahan muncikarinya,” kata Sudjarwoko saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Kendati demikian, Sudjarwoko belum merinci ihwal kasus prostitusi online ini. Belum diketahui pula identitas muncikari tersebut. Polisi akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik besok.

“Besok saja ya supaya semua seragam,” jelasnya.

Sebelumnya, dua orang artis dan selebgram diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok. Keduanya diduga menjajakan diri melalui prostitusi online. Mereka ditangkap disebuah kamar hotel bintang 5 di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

“Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

AKP Paksi belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia hanya menyebut artis dan selebgram yang diamankan berinisial ST, dan MA. Mereka diduga tertangkap tangan saat menawarkan jasa prostitusi. (305/jpc)

Pos terkait