Propam Polresta Denpasar Respons Aduan Korban KDRT Terkait Kinerja Penyidik

Korban didampingi penasihat hukumnya saat mendatangi Polresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Laporan seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ayu PD (26) terhadap kinerja pelayanan di SPKT, serta penyidik Unit I dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar, direspon oleh Seksi Propam Polresta Denpasar. Pihak Propam memanggil Ayu PD  untuk dimintai klarifikasi, Senin  (19/4/2021). Ayu PD yang didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah SH itu diajukan sebanyak 13 pertanyaan.

Siti Sapurah kepada wartawan menjelaskan, ketika membuat laporan kasus KDRT di pelayanan di SPKT Polresta Denpasar, kliennya malah disuruh visum sendiri di Rumah Sakit tanpa didampingi pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Setelah selesai visum, bukannya laporan klien saya diterima, tetapi disuruh pulang ke rumah dengan alasan siapa tau bisa baikan lagi dengan suaminya. Akibatnya, klien saya malah dianiaya lagi,” ujarnya.

Namun akhirnya, polisi menerima laporan korban itu dan sang suami selaku terlapor saat ini telah menyandang status tersangka. Kinerja penyidik juga disorot karena terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberitahukan kepada kliennya. Bahkan, kliennya sendiri yang mengambil SPDP itu di penyidik.

“SPDP dijemput klien saya tanggal 22 Februari 2021. Padahal SPDP itu dibuatnya tanggal 29 Desember 2020. Pelapor yang datang jemput sendiri SPDP. Mereka (penyidik – red) minta maaf alasannya karena lupa,” ujarnya.

Selain itu, sang suami Kadek Agus D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, namun hingga saat ini tidak ditahan. Padahal Kadek Agus sendiri merupakan seorang residivis.

“Ya, pelaku tidak ditahan karena kata penyidik, korban tidak berdarah, tidak patah tulang, tidak meninggal dunia dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, orang awam yang tidak mengerti hukum, kalau berdarah, patah tulang atau meninggal dulu baru boleh ditahan. Terimakasih kepada Propam yang telah merespon aduan kami dengan mengundang kami untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (007)

Pos terkait