Premium Tidak Lagi Dijual di Bali-Jawa, Kota Lain Menyusul

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan segera dihapus oleh pemerintah.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan segera direalisasikan. Penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021. Untuk tahap pertama, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia.

“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah dalam diskusi virtual YLKI, Sabtu (14/11/2020).

Penghapusan BBM jenis premium sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

“Sejak ditetapkan Permen LHK, baru 10 tahun kemudian seluruh Indonesia bisa bebas bensin,” ucapnya

Oleh karena itu, untuk mempercepat penghapusan bahan bakar bensin diharapkan para pemasok bahan bakar bisa segera membangun kilang. Karena menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada ketersediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di 4.700 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari Pemerintah. Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.