Prabowo-Jokowi Bakal Perang Dingin, Kasus Suap Edhy Prabowo

Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin memprediksi bakal terjadi perang dingin antara Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi jika pengganti Edhy Prabowo dari partai lain. (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini dijabat sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menjabat sementara karena menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Siapa yang bakal menduduki menteri kelautan dan perikanan definitif pengganti Edhy Prabowo belum diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apakah masih jatah bagi Partai Gerindra, atau diberikan ke partai lain, atau untuk kalangan profesional, itu merupakan hak prerogatif presiden.

Lalu, seperti apa perasaan Partai Gerindra jika nantinya kursi menteri kelautan dan perikanan pengganti Edhy Prabowo itu diberikan Presiden Jokowi ke partai lain? Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memberikan prediksinya.

“Akan perang dingin antara Prabowo dan Jokowi. Akan saling curiga dan akan saling cari-cari kesalahan masing-masing. Perasaannya tentu tak nyaman. Dan mungkin akan buat perhitungan dengan caranya sendiri,” ujar Ujang Komarudin, Jumat (27/11/2020).

Jika kursi menteri kelautan dan perikanan pengganti Edhy Prabowo itu diberikan ke partai lain, dia memprediksi bahwa Partai Gerindra akan mengatur strategi agar partai tetap terjaga dan agar elektabilitas Prabowo Subianto juga tidak turun.

“Sikapnya hanya ada dua kemungkinan. Bisa melunak. Atau bisa juga sebaliknya keras dalam mengkritik pemerintah. Atau bisa juga ada sikap lain, yaitu main di tengah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (305/snc)

 

Pos terkait