PPKM Darurat, Pejabat Bangli Tidak Boleh Hadiri Undangan Warga

Suasana rapat koordinasi jajaran Forkopimda Bangli bertempat di pendopo RJ Bupati Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kebijakan pemerintah pusat melakukan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditindakllanjuti para kepala daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopmnda Bangli, pimpinan OPD terkait, PHDI Bangli, MDA Bangli serta forum Perbekel, Jumat (2/7/2021).

Agenda rapat yang berlangsung di rumah jabatan bupati tersebut membahas persiapan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat ini, para pejabat (jajaran Forkopimda) Bangli tidak boleh menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan warga, termasuk kegiatan keagamaan.

Bacaan Lainnya

Bupati Sedana Arta menyebutkan PPKM Darurat mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.  Pemkab Bangli tentunya melaksanakan sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.

“Saat ini bukan lagi untuk diskusi tetapi PPKM darurat wajib dijalankan. Tentu pelaksanaan sampai tingkat bawah,” tegasnya.

Kata Bupati Sedana Arta didampingi Wakil Bupati  I Wayan Diar, melihat waktu yang mepet, maka Pemkab Bangli bersama instansi lainya seperti Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli hingga lembaga umat mengambil langkah cepat.

”Sebagai bentuk keseriusan pada hari Sabtu (3/7/2021) akan dilaksanakan apel kesiapsiagaan. Petugas gabungan nantinya akan melakukan pengawasan selama PPKM darurat ini,” ujar Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Menurut Bupati Sedana Arta, selama pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Bangli pejabat jajaran Forkopimda tidak akan menghadiri undangan di masyarakat. Ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan PPKM darurat.

“Jika pejabat hadir, sudah barang tentu masyarakat akan banyak persiapan dan bisa menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.

Disinggung terkait kegiatan masyarakat yang cukup banyak mulai darai melaksanakan upacara Pitra Yadnya, Manusa Yadnya dan Dewa Yadnya dan kegiatan tidak dapat ditunda karena telah dilakukan persiapan sebelum pemberlakukan PPKM Daruat,  kata Sedana Arta,  upacara dapat dijalankan dengan jumlah peserta terbatas.

“Karena tidak bisa ditunda lagi, bahkan sudah dipersiapan dari jauh hari maka diberikan toleransi, namun dengan catatan Protokol Kesehatan Covid-19 harus dijalankan, disamping itu maksimal 30 orang yang bisa terlibat dalam kegiatan atau upacara tersebut,” sebut Ketua DPC PDI-P ini.

Sementara untuk pengawasan dilakukan di masing-masing tingkatan mulai desa adat, desa/kelurahan hingga petugas di kabupaten.

Ditambahkan pula, saat ini Kabupaten Bangli masuk zona orange Covid-19. Sedangkan capaian vaksinasi sudah 60 persen lebih. Pelaksanaan vaksinasi juga tetap berjalan.

“Bangli memang masuk zona orange, namun tetap masuk daftar wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat. Terkait hal ini, pemerintah pusat tentu memiliki kriteria untuk wilayah yang wajib menerapkan PPKM Darurat,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.