Polwan Cantik, Briptu Christy Sempat Kelabui Petugas

polwan 555555
Briptu Christy, Polwan cantik yang jadi buronan karena desersi memakai siasat saat tiba di Jakarta dengan cara menyamar mengelabui petugas. (ist)

MANADO | patrolipost.com – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang jadi buronan karena desersi memakai siasat saat tiba di Jakarta dan menyamar ketika menginap di Grand Kemang Hotel, Kemang, Jakarta Selatan.

Aksi Polwan cantik berusia 25 tahun ini bisa mengelabui petugas dan keberadaanya pun sempat tak terendus sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Mtro Jaya pada Senin (7/2/2022).

Polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 yang sejak 2014 berdinas sebagai di Polri sebagai Bintara bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu diketahui menginap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan sejak Minggu (6/2/2022).

Briptu Christy yang mengetahui sedang diburu dan fotonya tersebar di berbagai media elektronik dan online serta televisi berusaha menyamar agar tak selama menginap di hotel tak dicurigai. Oleh karenanya, Briptu Christy menggunakan nama orang lain saat check in di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.

“Dia saat check in pakai nama orang lain bukan namanya. Waktu penjemputan (ditangkap polisi) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga,” ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, Kamis (10/2/2022).

Polwan cantik buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan cukup rapi. Sejumlah polisi yang datang untuk menangkap Grand Kemang Hotel menggunakan pakaian preman. Kepada pihak hotel, tim gabungan kepolisian menunjukkan surat tugasnya untuk menangkap Briptu Christy yang menjadi tamu hotel. Dalam foto yang beredar di media sosial, saat ditangkap Briptu Christy mengenakan jaket hitam didampingi beberapa petugas yang beberapa di antaranya perempuan. Setelah ditangkap Briptu Christy diterbangkan ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diperiksa Propam Polda Sulut.

Briptu Christy meninggalkan tugas di Polresta Manado tanpa izin (desersi) sejak 15 November 2021. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Briptu Christy sebagai bentuk kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Polda Sulawesi Utara.

“Dengan adanya DPO, kita mendeteksi kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulut dan melakukan pendampingan. Yang bersangkutan sudah di Manado,” pungkasnya. Langsung Dibawa ke Manado Sebelumnya, Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.