Polri: Tidak Perlu Izin Keluarga untuk Otopsi Jenazah Pengikut Rizieq

Pihak keluarga menunggu jenazah anggota Laskar FPI untuk disalatkan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Keluarga 6 simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menolak jika jenazah dilakukan otopsi. Kendati demikian, penyidik tetap melakukan otopsi sebelum keenam jenazah dikembalikan kepada keluarga.

Terkait itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, jika otopsi terhadap keenam jenazah tersebut tidak perlu mendapat izin dari keluarga. Penyidik hanya diharuskan mengabarkan kepada pihak keluarga, akan menjalankan otopsi.

“Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

Andi menuturkan, ketentuan melaksanakan otopsi diatur dalam Pasal 134 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi, ‘dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban’.

Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa penyidik sebelum melakukan otopsi hanya diharuskan memberitahukan pihak keluarga. Hal itu pula yang dilakukan penyidik sebelum mengambil tindakan. Andi menjelaskan, proses otopsi terhada keenam jenazah dibutuhkan penyidik. Sebab, kondisi jenazah akan berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Proses visum dan otopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati,” tegas Andi.

Sebelumnya, dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memastikan dari peristiwa itu tidak ada anggota Polri yang terluka, namun empat orang pengikut Rizieq lain yang kabur dan masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api, peluru, sebilah katana, celurit dan beberapa senjata tajam lainnya. Polisi masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan simpatisan Rizieq.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis membenarkan adanya peristiwa penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.

“Benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq dan keluarga serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal Habib Rizieq. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur,” ujar Shabri. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.