Polri Dorong Lahirnya Labuan Bajo Declaration dalam AMMTC

kadiv humas
Irjen Pol Khrisna Murti, Kadivhubinter Polri. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah serius dalam upayanya menanggulangi berbagai tindakan kejahatan, termasuk kejahatan domestik yang berpeluang melibatkan penegak hukum negara – negara anggota Asean.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Khrisna Murti menyampaikan isu kejahatan domestik merupakan salah isu penting yang tengah dipersiapkan oleh Polri melalui Kabareskrim dalam rapat Senior Official Meeting On Transnasional Crime (SOMTC) yang digelar Minggu (20/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Senior Official Meeting on Transnasional Crime ini adalah rapat para kepala penegak hukum, di Indonesia adalah Kabareskrim Polri. Mengkoordinasikan para penegak hukum kementerian lembaga lainnya bertemu dengan kepala penegak hukum dari negara lainnya,” Ujar Krishna yang juga menjabat sebagai sekretaris SOMTC dan AMMTC Indonesia.

Khrisna menjelaskan selain isu kejahatan domestik sejumlah isu lainnya yang rampung dibahas dalam SOMTC ini nantinya akan dilaporkan kepada Kapolri untuk selanjutnya dibahas bersama pada rapat tingkat Menteri atau kepala penegak hukum negara Asean dalam rapat AMMTC.

“Pada AMMTC ini yang menarik adalah Indonesia mengusulkan beberapa isu untuk nantinya dibawa pada pertemuan esok oleh Bapak Kapolri sebagai ketua dan apabila itu disetujui atau diadopsi, maka ada lompatan besar pada komunikasi, koordinasi dan  kolaborasi pada penanggulangan pada masalah transnasional crime,” ujarnya.

Nantinya, untuk lebih meningkatkan pola kerjasama yang baik, efektif dan efisien, Polri juga akan menginisiasi dan mendorong lahirnya Deklarasi Labuan Bajo (Labuan Bajo Declaration).

Labuan Bajo Declaration ini, kata Khrisna bukan hanya sekadar menguatkan atau meningkatkan kerjasama penegak hukum negara – negara Asean namun mampu menjadi pola kerja bersama yang mengikat, baik dalam hal melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan, pertukaran kapasitas antar penegak hukum, kemampuan, teknologi maupun pelatihan dan ketika melakukan pengejaran buruan terhadap pelaku kejahatan.

“Misalnya pemerkosaan, ini kan bukan transnasional crime tapi pelakunya lari ke luar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kita melakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan misalnya pada pelaku pelaku yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Khrisna.

Khrisna menyebut, Labuan Bajo Declaration diharapkan bisa diterima oleh semua negara negara Asean.

“Ini adalah lompatan yang luar biasa, insyaallah, Bapak Kapolri pada tanggal 21 Agustus akan memimpin (AMMTC) yang dibuka bapak presiden secara online. Dan mudah – mudahan apabila ini disepakati hubungan para penegak hukum di seluruh negara Asean akan berlangsung lebih baik,” tuturnya.

Adapun sejumlah keputusan penting yang akan dihasilkan dalam AMMTC ini nantinya juga akan menjadi isu utama yang akan dibahas Presiden Jokowi pada KTT Asean bulan September mendatang. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.