Polrestabes Periksa Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Oknum Polisi

Sarpan (57), saksi pembunuhan yang diduga dianiaya oknum polisi saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Terlihat kondisi korban luka lebam dan memar. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan memeriksa Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Markas Polsek Percut Sei Tuan. Pemeriksaan perdana yang berlangsung, Rabu (29/7) di Markas Polrestabes Medan itu terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli.

Sarpan hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, M Sa’i Rangkuti.

”Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan,” kata Rangkuti sebelum memasuki ruangan penyidik.

Dia mengatakan, panggilan polisi kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.

”Kemarin sudah dipanggil seminggu atau delapan hari yang lalu. Tapi kebetulan klien kami sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini, Rabu (29/7) sudah mulai membaik, makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya,” ujar Rangkuti.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan itu bermula saat dia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), pada Kamis (2/7). Sumanto saat itu diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangannya pada Kamis (9/7), mengatakan, A menghabisi nyawa Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Sebagai saksi kasus pembunuhan itu, polisi membawa Sarpan ke Markas Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan.

Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mendapat sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat. Dalam kasus itu, Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dan disidang disiplin. Selain itu, Komisaris Polisi Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai kepala Polsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.