Polres Matim Limpahkan Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Manggarai

tppo
Ilustrasi TPPO. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Polres Manggarai Timur (Matim) limpahkan tersangka LJ alias L (33) dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis (11/1/2024).

Dalam press release yang diterima media, Jumat (12/1/2204), Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto SSt MMarE MM MTr Opsla menjelaskan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Anggota Piket Polsek Borong mendapat informasi bahwa ada 5 orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat dengan tujuan ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam yang selanjutnya menuju ke Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ  perekrut calon tenaga kerja non prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang Perempuan. Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 buah KTP milik tersangka, saksi, dan saksi korban, uang tunai sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), mobil jenis mini bus bermerek Suzuki berwarna hitam metalic dengan nomor polisi EB 7339 P, 1 buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari, dan 1 buah kunci kendaraan roda 4 jenis mini bus.

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka LJ akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Posisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama tersangka LJ saat ini telah Tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ,” tutup Kapolres. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.