Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa

Daging rusa dalam kardus yang hendak dikirim ke Bima, NTB dari Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo, Senin (21/12/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 300 Kg daging rusa yang hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo, Senin (21/12/2020) malam. Ratusan kilogram daging rusa ini diduga merupakan hasil perburuan  dari Taman Nasional Komodo (TNK).

Dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres, Selasa (22/12), Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban SH SIK mengatakan, penggagalan penyelundupan dilakukan saat anggota Polres Manggarai Barat melakukan Operasi Gabungan yang terdiri dari Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat di Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo, Senin (21/12/2020) pukul 19.30 Wita. Razia dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Bacaan Lainnya

“Dalam giat ini petugas mencurigai salah satu kendaraan jenis pick up, dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan tumpukan dus yang ditutup dengan terpal berwarna hijau  berisi daging rusa yang sudah dalam bentuk setengah kering. Perlu diketahui, rusa merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang terancam punah,” ujar Libartino Silaban.

Dari hasil temuan di lapangan, daging rusa tersebut dimasukkan kedalam 7 buah kardus (koli) dengan berat 300 (tiga ratus) Kg. Barang bukti dan pelaku pun selanjutnya digiring ke Polres Manggarai Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut pengakuan IH (58), pemilik barang, daging tersebut didapatkan dari Dusun Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Daging itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Daging ini didapatkan dari Dusun Ra’ong, dengan harga Rp.80.000 per kg. Daging tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Bima dengan harga Rp 120.000 per kg, disana sudah ada pelanggan,” ujarnya.

Menurut Libartino Silaban, penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kali kedua yang dilakukan tersangka yang sama. Sebelumnya, penyelundupan dilakukan di bulan Juli 2020. Saat itu, tersangka IH berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging rusa ke Bima, NTB. IH mengakui daging rusa tersebut didapatkan dari seorang warga Golomori berinisial ED.

Dijelaskan IH, pada bulan Juli 2020, ED menawarkan untuk menjual daging rusa kepada IH dengan harga 80.000/kg dengan jumlah 60 kilogram. Transaksi dilakukan di daerah Nanga Bere, daging rusa tersebut diantar oleh ED dari Dusun Ra’ong dengan menggunakan perahu motor. Sedangkan IH datang dari Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat juga menggunakan perahu.

Selanjutnya oleh IH, daging tersebut disimpan di rumahnya yang berlokasi di Desa Nangalili selama 4 hari. Dibantu oleh temannya yang berinisial BS, kemudian IH mengantar daging rusa tersebut kepada AH yang beralamat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.

Transaksi jual beli daging rusa kembali terjadi pada bulan November tahun 2020, IH bersama BS kembali menuju Desa Nanga Bere menggunakan perahu motor. Setelah melakukan transaksi bersama ED, daging rusa berjumlah 300 kg ini disimpan ke dalam dus rokok Surya dan sempat disimpan di rumah IH untuk kemudian akan dibawa ke Labuan Bajo untuk dikirim melalui Kapal Ferry menuju Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Dari hasil pemeriksan Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2b; Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pelaku diancam sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 000 000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun Barang bukti seperti, kendaraan Pick Up Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 (tujuh) koli bungkusan karung berisi daging rusa diamankan di Mapolres Manggarai Barat. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.