Polres Klungkung Bekuk Gembong Curanmor

curanmor44444
Personel Polres Klungkung berhasil membekuk gembong pelaku pencuri sepeda motor yang meresahkan masyarakat. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Prestasi moncer kembali ditorehkan Satreskrim Polres Klungkung. Dimana jajarannya berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bergerak selicin seperti belut, berinisial RMS alias Rega (26) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu orang pelaku pencurian motor berhasil ditangkap di wilayah Hukum Polsek Bogor Tengah sehingga pelaku dapat diamankan di Jalan Sindang sari RT 02/07 Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, pelaku biasa beroperasi saat malam hari dengan modus kunci palsu dan kunci nyantol.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor sepeda motor merk Honda Supra X No. Pol : DK 8362 EY yang diparkir di depan rumah dengan posisi stang terkunci dan kunci dibawa oleh korban,” terang AKBP I Nengah Sadiarta saat jumpa Pers Rabu (8/2) di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian motor berinisial RMS melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Klungkung sebanyak 1 kali dan TKP di Dusun Kelodan Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Selain itu, mereka juga beraksi di beberapa daerah di wilayah Bali.

Adapun kronologis penangkapan, berlangsung Senin 6 September 2022 tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA Yosep
Cristovel Pasaribu

melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTv di seputaran TKP aksi pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui identitas dan ciri-ciri diduga pelaku.

Pada Kamis 10 November 2022 diketahui terduga pelaku sempat terlihat di wilayah Jember Tim Opsnal yang dibantu oleh Polres Jember melakukan pengejaran namun terduga pelaku berhasil kabur. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wita Tim Opsnal melakukan pengejaran Ke wilayah Hukum Polsek Bogor Tengah sehingga pelaku dapat diamankan di Jalan Sindang sari RT 02/07 Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit SPM Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, Noka : MH1KEV4144K752545, Nosin : KEVAE1750194, 1 unit SPM Honda Vario No. Pol DK 4505 KAK, Noka : MH1JM4112JK21213054, Nosin : JM41E12138K3 – 1 unit SPM Yamaha Vega No. Pol 1 unit mobil toyota Kijang warna Biru DK 1641 DV – 1 lembar STNK Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, 1 lembar STNK Honda vario No. Pol DK 4505 KAK , 1 Buku BPKB Honda Supra No. Pol DK 8362 EY, 1 anak kunci SPM honda vario No. Pol DK 4505 KAK, 3 Plat nomor hasil copotan sepeda motor hasil curian dan sejumlah hasil curian lainnya,” beber AKBP Nengah Sadiarta.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 362 KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.