Polres Buleleng Tangkap Paksa Arka Wijaya, Anak dan Istri Histeris

kasi humas
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penangkapan terhadap aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya, warga Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, diwarnai drama menegangkan. Puluhan aparat Kepolisian yang mengepung rumah Arka Wijaya mengejutkan segenap penghuni rumah. Ia ditangkap paksa bahkan hingga diseret menyebabkan jerit histeris istri hingga anak-anaknya.

Tak hanya itu, upaya penangkapan paksa cukup brutal tersebut menyebabkan trauma di keluarga Arka Wijaya. Polisi yang dikonfirmasi atas penangkapan itu mengaku sudah bertindak sesuai standar operasional (SOP) berdasar KUHAP atas laporan BPR Nur Abadi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam itu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya hingga kedatangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng. Upaya paksa yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, awalnya nyaris gagal dilakukan, dimana sekitar pukul 22.00 wita bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung merangsek ke kediaman Arka Wijaya yang sedang menerima tamu.

“Saya langsung mau diamankan, secara tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dan tanpa didampingi RT atau RW masuk dan mau menangkap. Ya, siapa yang tidak kaget secara tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka dan mau ditangkap, katanya tidak kooperatif,” jelas Arka Wijaya sebelum dibawa paksa.

Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya bahkan kemudian sekitar pukul 11.00 Wita dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa. Disaksikan istri dan orangtuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi. Bahkan akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan. Bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan atas penangkapan yang dilakukan dengan cara tidak profesional tersebut.

“Ya, disergap banyak petugas kemudian dibawa paksa hingga beberapa barang di rumah mengalami kerusakan seperti pot tanaman ada tiga kemudian ada tiang penyangga tanaman patah akibat terjatuh termasuk kran air patah hingga air meluber sampai sekarang. Ini yang parah, anak ini menjadi takut dan terus menanggis,” ujar staf Arka Wijaya bernama Lintang.

Hal senada diungkapkan Gede Rasadana yang ada di lokasi penangkapan, bahkan dirinya mempertanyakan tindakan Kepolisian yang dianggap berlebihan. Sebab selama ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan termasuk telah melaporkan balik adanya dugaan kongkalikong mafia perbankkan tersebut.

“Memang ada upaya paksa, yang pertama belum bisa dilakukan dan polisi berpakaian preman mundur, tetapi satu jam kemudian Kembali datang dengan puluhan personel termasuk ada yang berpakaian dinas. Rasanya ini aneh, kami selalu kooperatif, tapi tiba-tiba saja bari ditetapkan sebagai tersangka langsung ada upaya paksa,” ujar Rasadana.

Saat penangkapan itu juga Istri Arka Wijaya meminta polisi tidak memaksa suaminya dan akan datang langsung setelah pagi hari ke Mapolres Buleleng. Langkah Kepolisian juga dipertanyakan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menyatakan Arka Wijaya tidak bersalah, malah dipenjara.

“Kenapa kalian diam semua, dulu juga seperti ini, pada akhirnya suami saya tidak bersalah, gimana maunya dan tanggung jawab polisi kalau sudah begini?” ujarnya dengan nada keras.

Menyikapi penangkapan paksa itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, proses penangkapan terhadap Arka Wijaya telah sesuai SOP dan berdasar KUHAP. Bahkan sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.

“Berdasar pemeriksaan saksi-saksi penyidik kemudian menetapkan terlapor Arka Wijaya sebagai tersangka berdasar hasil kesepakatan dalam gelar,” terang AKP Darma Diatmika, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, langkah polisi menangkap tersangka karena dikhawatirkan ia mangkir dari panggilan. Bahkan ditakutkan akan melakukan intimidasi dan mempengaruhi saksi-saksi lain yang menyimpang dari faktanya.

“Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/11/2023) dan akan dilakukan penahanan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tandas AKP Darma Diatmika. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.