Polres Buleleng Ringkus Pelaku Pengoplos Gas LPG

oplos gas
Pelaku oplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg Kadek Ardika ditangkap polisi setelah polisi mengendus aksi curangnya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pria beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Kadek Ardika (38) diringkus anggota Reskrim Polres Buleleng. Pria ini ditangkap sedang memindahkan isi (oplos) gas elpiji (LPG) dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (nonsubsidi).

Atas perbuatannya itu ancaman hukumannya tidak main-main karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 40 miliar.

Bacaan Lainnya

Ardika melakukan aksinya dengan cara cukup berbahaya dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung isi 12 kg kosong dengan memposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg tersebut. Kemudian masing- masing tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya demikian seterusnya.

Aksi curang Ardika itu dijelaskan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng Kamis (13/1/2022). Hanya saja, menurut Sumarjaya, pelaku Ardika baru memindahkan sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kg sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.

“Dari keterangannya pelaku mengaku melakukan aksinya setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20.000 pertabungnya,” ungkap Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

Akibat aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 53 huruf b dan c Pasal 53 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Penengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).

Tak hanya itu, dijerat juga dengan pasal  53 huruf c UU nomor 22 tahun 2002 : Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)

“Ya pelaku dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tandas Sumarjaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.