Polres Buleleng Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan atas Penangkapan Arka Wijaya Ditunda

polisi mangkir
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Arka Wijaya terhadap pihak Kepolisian di PN Singaraja pada Rabu (06/11/2023) terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran termohon. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunda sidang praperadilan yang diajukan Gede Arka Wijaya (34) dalam kasus kekerasan saat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas pengaduan BPR Nur Abadi. Hakim Tunggal yang menangani perkara tersebut Made Astina Dwipayana  SH menunda sidang hingga dua pekan setelah sidang perdana pihak Kepolisian mangkir tanpa memberikan alasan.

“Mengingat termohon tidak hadir, sidang ditunda hingga Senin (18/12/2023),” kata Astina Dwipayana  SH hakim tunggal yang menangani perkara tersebut, Rabu (6/11/2023).

Bacaan Lainnya

Empat kuasa hukum Arka Wijaya dalam persidangan tersebut yakni ADV Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra sempat meminta kepada hakim agar kliennya Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya namun permintaan itu ditolak hakim.

“Kami mohon yang mulia agar Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,” kata Nyoman Nika.

Atas permintaan itu, Astina Dwipayana  SH mengatakan tidak ada urgensinya menghadirkan Arka Wijaya pada sidang di pengadilan mengingat hak-hak hukum yang bersangkutan telah didelegasikan kepada kuasa hukum.

“Tersangka ditahan ya? Tidak dihadirkan juga tidak apa-apa karena kuasa hukum sudah diberikan wewenang untuk menangani kasus tersebut selama persidangan,” ujarnya.

Usai sidang Nyoman Nika mengatakan kehadiran tersangka Arka pada sidang pra peradilan itu sangat penting mengingat kliennya yang mengetehaui fakta yang terjadi selama proses penangkapan dan lanjut ditetapkan menjadi tersangka.

“Permohonan klien kami agar bisa dihadirkan dalam persidangan sudah disampaikan ke hakim. Menurut hakim semua fakta-fakta tesebut telah diuraikan dalam permohonan pra peradilan sehingga tak diperlukan lagi kehadiran Arka Wijaya,” ujarnya.

Sementara itu, istri tersangka Gede Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33) mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak menghadirkan suaminya pada sidang tersebut. Ia beralasan telah bersurat ke Polres Buleleng serta ke Lapas Kelas II B Singaraja untuk mengizinkan suaminya hadir pada sidang pra peradilan.

“Jelas kami kecewa. Kami sedang mencari keadilan sehingga ada konfrontir sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,” ujar Putu Widayanti.

Ia pun menantang pihak Kepolisian untuk membuka seluruh audit forensik terkait kasus yang diituduhkan kepada suaminya. Seluruh bukti termasuk semua bukti yang telah dikantongi.

”Kita beber semua bukti audit forensik jika suami saya bersalah akan gantle untuk ditahan. Hari ini saja sidang yang telah dijadwal pihak polisi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2023) merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya dan lanjut dilakukan upaya paksa penangkapan dengan cara brutal  oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.