Polisi Tilang 46 Pengendara Sepeda Motor

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa memeriksa kendaraan bermotor yang terjaring saat Operasi Patuh Lempuyang 2020. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Operasi Patuh Lempuyang (OPL) 2020 yang berlangsung selama 14 hari berakhir sudah. Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng menjaring ratusan pelanggaran dari pengendara kendaraan bermotor.

Pelanggar yang terjaring itu didominasi tidak menggunakan helm berstandar SNI mencapai 337 kasus, 13 pelanggar dengan melawan arus, 19 pelanggar menggunakan kendaraan bermotor masih berada di bawah umur, 4 pelanggar berkendara melewati kecepatan dan pelanggaran SIM, STNK dan surat kendaraan lainnya 73 pelanggar.

Total secara keseluruhan ada sekitar 1165 pelanggar. Rinciannya, 460 pelanggar ditilang dan 705 pelanggar diberikan teguran berupa peringatan dan pembinaan. Selain soal pelanggaran berlalu lintas, Operasi Patuh Lempuyang juga menertibkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di ruang publik terutama penggunaan masker bagi masyarakat.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, mengatakan, operasi patuh dengan sandi Lempuyang ini berhasil menekan angka pelanggaran hingga 20 persen dibandingkan pada operasi sebelumnya tahun 2019 lalu.

Tahun lalu kata AKBP Sinar Subawa, mencapai 1.275 kasus pelanggar. Sedangkan kali ini mencapai 1.165 kasus pelanggaran.

“Paling banyak pelanggaran pengendara motor tidak mengenakan helm berstandar SNI,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa yang didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Citra Fatwa Rahmadani, Kamis (6/8/2020)
.
Jenis pelanggaran lain yang cukup mendominasi, kata AKBP Sinar Subawa, adalah pengendara motor anak di bawah umur. Angkanya kendati menurun dari 45 pelanggar dari tahun 2019 dan menjadi 19 pelanggar. Namun patut menjadi perhatian baik aparat maupun para orang tua. Terlebih lakalantas yang melibatkan anak dibawa umur cukup banyak juga.

“Kendati operasi patuh lempuyang telah usai, namun kami dan anggota lalu lintas tetap akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar dan rutin agar dilakukan razia,” imbuhnya.

Terkait maraknya aksi balap liar,AKBP Sinar Subawa menhatakan,tidak akan memberikan toleransi kepada pembalap jalanan itu.

Mantan Kapolres Tabanan ini mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar bisa menerapkan pasal 311 Undang-Undang 22/2009 ayat (1) tentang setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

“Pasal tersebut kemungkinan coba kami akan terapkan. Agar bisa menjerat pelaku aksi balapan liar dengan hukuman sebanding mengingat balap liar ini dilakukan dengan terorganisir,” tandasnya. (625)

Pos terkait