Polisi Tetapkan Kontraktor dan Pemilik Ayuterra Resort Ubud Jadi Tersangka Kasus Lift Maut

lift maut
Kepolisian Resort Gianyar menetapkan 2 tersangka dalam kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud. (Ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Kepolisian Resort Gianyar menetapkan 2 tersangka dalam kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan 5 orang karyawan resort. Dua orang yang resmi jadi tersangka yakni, Mujiana selaku mekanik inklinator dan Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayuterra Resort.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli serta barang bukti yang ditemukan. Termasuk, keterangan dari laboratorium forensik Polri Cabang Denpasar.

Bacaan Lainnya

Menurut AKBP Ketut Widiada ada lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya inklinator Ayuterra Resort.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan hasil Labfor Polri serta didukung barang bukti yang sudah disita, penyidik menyimpulkan, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka,” kata Widiada di Porles Gianyar, Bali, Selasa (26/9/2023).

Mujiana sebagai mekanik, menurut Widiada, tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator di Kementerian Tenaga Kerja. Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator,” kata Widiada.

Secara mekanikal, inklinator di Ayuterra Resort tidak sesuai standar yang menyebabkan tali sling baja putus hingga memakan 5 korban jiwa.

“Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka,” jelasnya.

Kapolresta Gianyar menambahkan, pemilik resort Vincent Juwono telah merancang dari awal pembuatan inklinator di Ayuterra sesuai siteplan dalam IMB.

“Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi Mujiana,” ujar AKBP Ketut Widiada.

Inklinator yang dibuat oleh Mujiana mengalami pergantian dlsling baja dari berjumlah tiga menjadi satu tali sling. Hal itu, tidak sesuai ketentuan K3 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator.

“Saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan inklinator tanpa dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3, untuk mengetahui, apakah sesuai standar dan laik dioperasikan,” jelas Kapolres Gianyar. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.