Polisi Tetapkan Kaur Desa Tusan Gede KS Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Desa

satreskrim 111111
Gedung Satreskrim Polres Klungkung. (ilustrasi/ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus raibnya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021, akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reskrim Polres Klungkung telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, I Gede KS menggunakan uang desa untuk bermain judi online slot.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reskrim Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (26/10/2023) mengatakan, kepolisian telah menetapkan I Kaur Keuangan Desa Tusan Non Aktif, I Gede KS sebagai tersangka dugaan korupsi uang APBDes Desa Tusan tahun 2021.

“Gede KS kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada pertengahan bulan September lalu,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit seizin Kasat Reskrim Polres Klungkung,
AKP Anak Agung Suantara.

Pihak penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari bukti penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. Penyelidikan kasus ini menbutuhkan waktu lebih dari setahun, karena harus menunggu hasil audit kerugiaan negara sebagai alat bukti.

“Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Klungkung, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp402 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung dengan surat kuasa dari perbekel, namun jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya.

Gede KS diketahui nekat menggunakan uang APBDes yang ditariknya, untuk bermain judi slot. Penyidik sementara memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gede KS, karena dianggap kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut dipakai main judi slot. Jadi main judi online seperti itu. Tersangka memang tidak membeli barang seperti kendaraan atau tanah dari uang itu. Pengakuannya untuk judi online,” ungkap Dewa Nyoman Alit.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Akibat perbuatannya, Gede KS disangkakan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.