Polisi Surabaya Ringkus Pasutri Sabu Internasional, Sekali Kirim Upah Rp 100 Juta

sabu 3333aaaaaa
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya baru-baru ini berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu-sabu senilai miliaran rupiah yang diperkirakan akan menghilangkan 2,1 juta nyawa.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/12) dini hari, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) yang merupakan kurir sindikat pengedar sabu internasional.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi pengungkapan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut.

Dilansir dari Kamis (21/12), sabu sebanyak 144,016 kilogram yang dibungkus kemasan teh hijau warna merah dan kuning ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur melalui Surabaya.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 2,1 juta nyawa. Kami berharap ini terus dikembangkan,” kata Kapolda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman sabu tersebut bermula dari laporan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Diketahui ada dua kurir yang telah tiba di Surabaya dengan membawa paket sabu.

“Palembang berhasil mengamankan 14 bungkus plastik pil ekstasi di dalam mobil. Namun, dua tersangka ini berhasil menyeberang menuju ke Surabaya,” tuturnya.

Polrestabes Surabaya lantas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di dalam kamar sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Saat itu, pihaknya menyita satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau warna kuning dan delapan poket dengan berat total 1,177 kilogram.

“Kami kembangkan dan pengakuannya ada sabu lagi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Anggota akhirnya ke sana,” katanya.

Kedua tersangka ini menunjukkan safe house mereka, dan polisi berhasil menemukan 134 bungkus sabu dengan berat total 142,8 kilogram.

Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau warna merah ini belum sempat diedarkan. Pengakuan tersangka, mereka diberi perintah oleh K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka diminta K dan sudah tiga kali ini mengirim sabu ke Surabaya. Mereka mendapat upah Rp 100 juta sekali pengiriman,” ujarnya.

Keterangan tersangka kepada polisi, mereka sebelumnya mendapat paket berisi 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi yang diletakkan di pesisir pantai depan sebuah wihara di Jalan Asahan, Tanjung Balai, Sumatera Utara. (305/jpc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.