Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu STNK

Empat sindikat pencuri motor dan pemalsu STNK digelandang ke Polsek Gubeng, Surabaya. (ist/snc)

SURABAYA | patrolipost.com – Empat sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pemalsu surat kendaraan atau STNK diringkus aparat Polsek Gubeng, Kota Surabaya, Jawa timur (Jatim). Para pelaku diamankan setelah satu di antara mereka tertangkap mencuri.

Kempat sindikat tersebut masing-masing M Ridwan (25), warga Jalan Dharmawangsa; Oki Saputro (22), asal Jalan Bulak Cumpat dan Toyib (21), dari Jalan Simo Jawar. Ketiganya warga Surabaya. Terakhir Husein (30) warga Lumajang.

Hasil penyelidikan polisi, keempat komplotan ini memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Oki dan Ridwan sebagai eksekutor pencurian. Sementara Toyib sebagai perantara dan Husein sebagai penadah sekaligus otak kejahatan.

Kapolsek Gubeng, Kompol Palma Fahlevi mengatakan, sindikat ini terbongkar setelah tersangka Ridwan tertangkap seusai beraksi di kawasan Jalan Menur Surabaya. Dari keterangan Ridwan, polisi berhasil membongkar komplotannya.

Selanjutnya secara berturut-turut polisi menangkap para tersangka. Tersangka Oki ditangkap di Jalan Bulak Cumpat, Husein diringkus di Lumajang dan Toyib dibekuk di Jalan Simojawar, Surabaya. (305/snc)

 

Pos terkait