Polisi Dalami Video Perempuan Kebaya Merah, 1 Lawan 3 dan 92 Video Mesum

kebaya 55555
Pelaku video mesum kebaya merah berinisial AH dibawa ke Mapolda Jatim. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Pelaku berinisial AH, perempuan dalam video mesum kebaya merah juga menerima pesanan. Salah satu video pesanan yang sudah direkam berjudul 1 Lawan 3. Video itu ditemukan dalam file yang berada dalam hard disk milik AH. Dalam hard disk tersebut, terdapat sebanyak 92 video mesum. Termasuk video berjudul 1 lawan 3.

”Polisi menemukan 92 video mesum dan 100 foto telanjang dalam hard disk milik AH, pemeran perempuan dalam video kebaya merah yang sedang viral. Ada yang (judul) 1 lawan 3, dan lain sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman.

Hard disk merek WD itu diamankan pada Minggu (6/11) lalu bersamaan dengan penangkapan AH dan ACS, kekasihnya yang muncul di video mesum kebaya merah itu.

”Penyitaan 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang) kami dapatkan dari hard disk milik tersangka AH,” terang Farman.

Polisi kini tengah mendalami 92 video porno lain. Termasuk kemungkinan tambahan pelaku lain.

”Kami masih dalami (pelaku lain). Karena judulnya macam-macam ya termasuk video 1 lawan 3,” ungkap dia.

Selain hard disk, polisi juga mengamankan 1 buah laptop MSI hitam, 1 buah hard disk merek WD hitam. ”Kemudian 1 buah hard disk eksternal merek Toshiba warna hitam, 1 buah handphone merek Realme C11, 1 buah handphone merek Realme C33, dan 1 lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022,” terang Farman.

Seluruh video itu, kata dia, merupakan pesanan yang diterima AH via Twitter. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut.

”Kami masih dalami siapa yang memesan,” tutur Farman.

Atas kejahatan itu, keduanya dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.