Polisi Bebaskan 30 Orang Anggota Geng Motor

geng 111111
Sebanyak 30 orang anggota geng motor dibebaskan meski masih berstatus saksi. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Puluhan anggota geng motor yang ditangkap di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (16/03/2022) lalu kini dibebaskan.

Dari total 39 orang diamankan, tersisa sembilan orang masih ditahan di Polsek Ujung Pandang. Selebihnya, 30 orang telah dibebaskan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf mengatakan, pembebasan 30 anggota geng motor itu, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Mereka yang 30 orang ini bukan tahanan, mereka masih status saksi karena hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti sajam ataupun terlibat tindak pidana aniaya, pengrusakan dan lain-lain,” kata Kompol Ardy Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Sedangkan untuk sembilan orang lainnya masih ditahan, lantaran ditemukan adanya unsur pidana diperbuat. “Hasil pemeriksaan kami menetapkan sembilan orang tersangka menguasai atau memiliki senjata tajam atau busur dan ditahan. Sembilan tersangka itu, terdiri dari enam orang masih di bawah umur dan tiga sudah berusia dewasa,” beber Kompol Ardy.

Senada diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. “Pada saat penangkapan tidak ditemukan pidananya dibina dengan batalyon 120,” kata Kombes Pol Budhi Haryanto

“Namun bagi yang melakukan pidana seperti contoh pada saat penangkapan didapati bawa senjata tajam tetap menjalani proses hukum,” sambungnya.

30 Orang tertersebut sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarga wajib lapor sebagai saksi dan tetap akan dilakukan pembinaan. (305/snc)

Pos terkait