Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Tembuku

pengeroyokan
Korban Sang Nyoman KA saat jalani visum di RSU Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sat Reskrim Polsek Tembuku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus  pengeroyokan yang terjadi saat pementasan tari janger mabobor di Pura Dalem Metra, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, pada Juni 2023.  Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring petugas terus mendalami kasus pengeroyokan dengan korban Sang Nyoman KA (17).

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya saat dikonfirmasi mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara kasus pengeroyokan ini dipimpin Kapolsek Tembuku.

Bacaan Lainnya

“Dalam gelar perkara  kita paparkan kronologis kejadian dan hambatan-hambatan yang dialami penyidik serta tindakan yang telah diambil,” tegas Ipda Made Sucahya, Rabu (20/9/2023).

Lanjut Ipda Sucahya dalam kasus pengeroyokan ini sejatinya petugas mengidentifikasi 3 calon tersangka, namun karena minimnya saksi  petugas  baru menetapkan satu tersangka dengan inisial NA yang saat kejadian merupakan anggota seke tabuh.

“Selain korban dan teman korban melihat tersangka lakukan pemukulan, tersangka sendiri juga mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Sucahya.

Beber Ipda Sucahya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka NA berawal  NA melihat saksi korban yang menonton pertunjukan tari janger mabobor seperti orang kesurupan. Lantas saksi korban oleh pecalang diamankan dan diajak ke luar areal pura. Selanjutnya tersangka NA beranjak dari tempat duduk dan ikut keluar sambil membawa gambelan.

”Saat korban keluar, tersangka memukul korban menggunakan alat pemukul gambelan,” ujar Ipda Sucahya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76  huruf C  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,”  kata Ipda Sucahya.

Pihaknya terus mendalami kasus ini, dimana penyidik akan meminta rekaman video yang dimiliki kakak korban untuk dibawa ke Polda Bali untuk dipelajari.

”Penyidik sudah layangkan surat panggilan untuk kakak korban. Dari rekaman video tersebut nantinya akan diketahui siapa saja yang lakukan pemukulan terhadap korban, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” sebut Ipda Sucahya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.