Polisi Amankan 16 Kg Sabu Bersama 2 Kurir, ”Dikendalikan dari Penjara”

sabu 33333
Polda Sumsel mengamankan 16 kilogram sabu-sabu bersama 2 orang kurir yang diduga dikendalikan dari penjara. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kurir narkoba yakni Armia (48) dan Fadli (39). Keduanya membawa sabu 16 kilogram asal Aceh dalam mobil pikap, Selasa (1/2/2022) malam di ruas jalan Palembang-Jambi.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, penangkapan dua kurir tersebut di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja memodifikasi mobil pikap hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dengan memasang pengungkit otomatis yang dikendalikan menggunakan tombol khusus, sehingga bak di belakang bisa naik turun,” ujar Heri Istu, Rabu (2/2/2022). Diungkapkan Heri Istu, bagian belakang mobil tersebut sengaja diisi penuh dengan tanaman sawit untuk mengelabui petugas. Namun, saat tombol pengungkit ditekan dan bagian bak terangkat, dapat ditemui sebuah kotak kayu yang berada persis di bawah mobil dengan ditutupi terpal biru.

“Kotak kayu itu untuk mengangkut 16 kg sabu dari Aceh dengan tujuan kota Palembang. Setelah kita telusuri, modus seperti ini baru pertama kali terjadi. Maka dari itu kita harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris dari pengakuan kedua tersangka ini, dimana mereka mendapat perintah dari seorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.

Heri Istu menjelaskan, bahwa barang tersebut dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga merupakan warga Aceh. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu enggan menjelaskan secara rinci.
“Tahanan mana, sebaiknya ngak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami,” ucapnya saat ditanya mengenai keberadaan JM.

Atas ulahnya tersebut, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.