Polda Bali Ringkus 6 Sindikat Pembobol ATM, Satu Ditembak

Para pelaku pembobol ATM diamankan di Mapolda Bali (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil meringkus 6 orang komplotan pembobol ATM antar-provinsi. Ke-6 pelaku pernah beraksi di 15 TKP antara lain di Bali, Jawa Barat dan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro SH didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH saat press rilis di Polda Bali, Jumat (23/4/2021) menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, komplotan ini menguras isi ATM nasabah dengan modus ganjal ATM.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan terhadap para pelaku  dilakukan berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali. Korban atau pelapor  WNA Jepang berinisial MO dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dengan total kerugian materi sebesar Rp 36.900.000.

Dari keterangan beberapa saksi dan hasil pemeriksaan CCTv pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Salah satu pelaku yang merupakan residivis terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” ujar Kombes Pol Djuhandhani.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial GY (45), DB (39), AK (27),  SH (41), AS (36), dan HT (44). Dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti. Antara lain berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTv di ruang mesin ATM.

Selain itu juga diamankan 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buah mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik), 7 buah kartu ATM milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9.238.000.

Untuk diketahui para pelaku telah beroperasi di wilayah Bali selama 1 bulan, setelah sebelumnya beroperasi di wilayah Jawa. Atas perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms)

Pos terkait