Polda Bali Klarifikasi Larangan Viralkan Ulah WNA yang Berujung Ancaman UU ITE

polda viral
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu memberikan keterangan pers. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi menyampaikan klarifikasi statement Kapolda Bali terkait memviralkan ulah turis asing di Bali bisa berujung ancaman UU ITE. Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, kata Kombes Pol Satake Bayu, imbauan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar.

Imbauan itu mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi. Selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, belakangan terjadi fenomena aksi tak tak senonoh yang dilakukan wisman yang ada di Bali. Seperti, video bule telanjang di pentas tari di Puri Saraswati, Ubud. Maupun, video sepasang bule yang viral melakukan adegan intim di pinggir kolam renang.

“Itu semua mengandung unsur pornografi dan pornoaksi yang dapat dituntut pidana sesuai UU ITE. Konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur,” kata Satake Bayu, Senin (29/5/2023).

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, statemen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten.

Secara luas, kata Satake Bayu, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Menurutnya, konten yang boleh diviralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat seperti, perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah. Yang jamak terjadi adalah adanya dugaan kasus korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas ataupun ketidakadilan di masyarakat.

“Ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE, tapi khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Satake Bayu. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.