Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

kabid humas2x
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pinjaman online (Pinjol) masih marak beredar di masyarakat. Pinjaman yang hanya disampaikan atau diblast lewat pesan singkat ini pun menarik perhatian masyarakat terutama kalangan ibu-ibu. Tak sedikit kaum perempuan bahkan laki-laki yang tertarik dengan tawaran pinjol karena desakan kebutuhan atau faktor ekonomi.

Pinjol umumnya memberikan penawaran dengan pesan blast melalui SMS, aplikasi WhatsApp, maupun iklan pop up di ponsel. Persyaratan yang diberikan pun disebut selalu mudah dan cepat.

Bacaan Lainnya

Namun, penawaran dari para penyedia pinjol itu ibarat jebakan Batman. Pasalnya, sekali terperangkap akan sulit untuk keluar. Bahkan, persoalan yang muncul pun menjadi berlarut-larut.

“Akhirnya malah jadi masalah buat kita dan keluarga. Fenomena pinjol ilegal ini banyak dialami masyarakat umum dan pemilik UMKM,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam dialog interaktif, Kamis (31/8/2023).

Namun, kata Jansen, masyarakat yang membutuhkan finansial bukan berarti tidak boleh meminjam ke pinjaman online.

“Pastikan pinjol tersebut ilegal dengan bunga yang murah sesuai standar, dan perusahaan pinjol tersebut juga terdaftar di OJK,” jelasnya.

Untuk itu, Jansen mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol).

Menurut Jansen, Polri terus memberantas pinjol ilegal bersama penegak hukum lain dan pakar-pakar ITE. Polisi juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Perbankan dan OJK.

Para pelaku pinjol ilegal itu dapat dijerat dengan UU ITE. Termasuk, UU Nomor 3 tahun 2012 tentang transfer dana, UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara, Budi Susetyo dari OJK Regional VIII  menyiapkan layanan untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjol di nomer 081147157157.

“Atau bisa datang langsung ke kantor OJK di jalan WR Supratman Denpasar,” kata Budi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.