PN Singaraja Sita Eksekusi Lahan di Desa Sambangan Tanpa Perlawanan

eksekusi lahan
Proses eksekusi atas lahan di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada oleh juru sita PN Singarja, Selasa (14/3/2023)  berlangsung lancar tanpa diwarnai insiden. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melaksanakan sita eksekusi atas penetapan Sita Eksekusi No.12/PDT.Eks/2021/PN.SGR jo 677/PDT.G/2017/PN.SGR tertanggal 17 Januari 2023. Sita ekesekusi yang baru digelar Selasa (14/03/2023) itu berlangsung tanpa perlawanan pihak termohon.

Sebelumnya berhembus isu termohon eksekusi atas nama Gede Merta Widiada akan mengerahkan ratusan massa saat sita eksekusi digelar. Namun hingga proses sita eksekusi berakhir tidak tampak ada perlawanan dari termohon.

Bacaan Lainnya

Proses sita eksekusi atas sejumlah lahan di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada berawal dari sengketa antara termohon Gede Merta Widiada dengan Gede Putu Arka Wijaya. Dalam beberapa kali sidang di PN Negeri Singaraja hingga putusan PK dari Mahkamah Agung (MA), Gede Arka Wijaya dinyatakan memenangkan sengketa tersebut sehingga diputuskan untuk dilakukan sita eksekusi.

Beberapa amar putusan itu antara lain Putusan PN Singaraja no.677/PDT.G/2017/PN.SGR tanggal 16 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar no.17/PDT.2018/pt Dps tertanggal 14 Januari 2019 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.890/PK/Pdt/2020 tertanggal 21 Desember 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Panitera Juru Sita Anak Agung Nyoman Dirga SH dalam keterangannya usai sita eksekusi menyatakan, kendati tidak dihadiri kuasa termohon serta prinsipalnya tidak hadir namun pelaksanaan sita eksekusi telah berlangsung aman dan telah dilaksanakan sesuai hukum acara.

”Kita telah melakukan pemanggilan secara patut namun kuas termohon tidak hadir, baik saat di kantor Desa Sambangan maupun di lokasi sita eksekusi,” jelasnya.

Dengan dilakukan sita eksekusi atas lahan di Desa Sambangan awalnya milik Gede Merta Widiada, kata Nyoman Dirga, yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi memindah tangankan dengan cara apapun. ”Proses lebih lanjut akan dilakukan lelang atas lahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon I Nyoman Sunarta SH mengatakan, setelah 5 tahun kasus tersebut berproses di-pengadilan, proses sita eksekusinya dapat berangsung dengan lancar tanpa hambatan.

”Kami apresiasi PN Singaraja yang telah melakukan tindak lanjut atas permohonan sita eksekusi atas nama klien kami Gede Putu Arka Wijaya atas putusan yang memerintahkan agar termohon membayar sebesar Rp 550 juta,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya dilakukan tahapan melalui proses lelang dan hasilnya diserahkan kepada Arka Wijaya selaku pemohon eksekusi. ”Ini baru tahap peletakan sita dan dalam waktu tidak lama dilakukan verifikasi persyaratan lelang segera dilaksanakan,” katanya.

Sementara Arka Wijaya memberikan apresiasi kepada PN Singaraja yang telah menjalankan putusan pengadilan di semua tingkatan untuk melakukan sita eksekusi.

”Kami mewakili masyarakat kecil merasa terayomi atas keadilan yang telah didapatkan. Kepada termohon kami berharap secara ikhlas menyerahkan dokumen berupa sertifikat agar proses lebih lanjut berlangsung dengan lancar,” kata Arka Wijaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.