PN Singaraja Putuskan Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Bendesa Adat Pengastulan

kasus pangastulan
Kuasa Hukum Bendesa Adat Pengastulan I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Proses persidangan dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Kepala Desa/Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita dan Kepala Kantor BPN Buleleng terkait Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan tidak berwenang mengadili perkara No. 441/Pdt.G/2023/PN Singaraja. Sebagai penggugat Bendesa Adat Pengastulan Kecamatan Seririt Mangku Ngurah dianggap salah alamat mendaftarkan gugatan tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Singaraja  Made Hermayanti Muliartha SH membenarkan perkara tersebut telah diputus melalui putusan sela yang mengabulkan eksepsi dua tergugat.

Bacaan Lainnya

Sesuai amar putusan PN Singaraja Rabu, 1 November 2023 Majelis Hakim yang mengadili perkara itu menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Hermayanti saat dihubungi Minggu (5/11/2023).

Kuasa Hukum Perbekel Desa Pengastulan Gede Indria SH membenarkan perkara tersebut telah putus melalui putusan sela. Menurutnya sejak awal pihaknya telah melihat kasus tersebut secara jernih. Bahkan estimasi hukumnya pun sesuai dengan analisa yang ia lakukan. Dan hasilnya tidak jauh dari harapan.

”Proses sidangnya sudah ada putusan dengan ditolaknya gugatan penggugat melalui putusan sela,” terang Indria.

Sementara itu kuasa hukum Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH mengaku masih belum menerima salinan putusan sela dari PN Singaraja sehingga belum mengetahui pasti apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara itu melalui putusan sela.

“Yang jelas kami akan ambil langkah banding sambil menunggu salinan putusan resmi dari PN Singaraja,” tandas Sutrisna.

Sebelumnya penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita dan Kepala BPN Buleleng. Gugatan itu terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  PTSL. Dalam beberapa kali sidang diawali dengan mediasi namun gagal mencapai kesepakatan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pokok perkara.

Selama proses sidang sempat terjadi polemik akibat adanya dugaan intervensi oleh anggota DPD RI DR Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWK, bersurat kepada Ketua PN Singaraja. Surat tersebut bernomor 0110219/421-B65/DPD-MPR RI/Bali-VIII/ 2023 soal permohonan perhatian atensi terkait gugatan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan atau permohonan penerbitan sertifikat SHM melalui program PTSL.

Kuasa Hukum Perbekel Pengastulan Gede Indria menolak intervensi itu dan kemudian mengirimkan nota protes ke DPD RI di Jakarta dengan tembusan ke PN Singaraja, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung RI. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.