PN Bangli Jalin Kerjasama dengan RSU Bangli untuk Pendampingan Penyandang Disabilitas

pn bangli
PN Bangli dan RSU Bangli menjalin kerjasama Layanan Psikososial bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan bertempat di RSU Bangli, Rabu (19/10/2022). (ist)

BANGLI |  patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli dan RSU Bangli menjalin kerjasama Layanan Psikososial bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan bertempat di RSU Bangli. Pendampingan diberikan bagi penyandang disabilitas atau kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Penandatangam Memorandum Of Understanding (MoU) digelar di RSU Bangli, Rabu (19/10/2022).

Ketua PN  Bangli, Anak Agung Ayu Diah Indrawati SH MH mengatakan salah satu langkah inovasi yang dilakukan PN Bangli dengan mengandeng RSU Bangli. Kerjasama yang dibangun dalam upaya pemberian layanan psikososial bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Menurut Agung Diah, layanan psikososial merupakan layanan pendampingan atau konseling yang diberikan kepada terdakwa, saksi atau korban yang mengalami trauma, shock, atau kondisi psikis seseorang yang terganggu dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Kemudian pendampingan melibatkan tenaga ahli profesional dalam bidang medis khususnya Psikolog atau Psikiater yang dimiliki RSU Bangli.

“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu pengadilan mewujudkan kebenaran hakiki dalam proses peradilan,” jelasnya.

Sementara itu peningkatan layanan yang dilakukan oleh PN Bangli merupakan salah satu bentuk memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia. UUD RI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan telah mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih berkaitan dengan kekhususannya.

Di sisi lain, Direktur RSU Bangli I Dewa Gede Oka Darsana SpAn FIPM mengatakan, dengan tercapainya kerjasama ini diharapkan sinergi antar PN dan RSU Bangli berjalan dengan baik.

Disampaikan pula psikososial merupakan salah bentuk upaya dari pengadilan untuk mewujudkan peradilan inklusif yakni pengadilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan sebagai bagian dari keberagaman.

“Layanan ini untuk memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum sebagai manusia yang bermartabat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak RSU Bangli lewat Wadir Pelayanan dr I Made Naris Pujawan SpPA menyosialisasikan Unit Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (Yankestrad). Unit yang memanfaatkan layanan kesehatan tradisional terbagi dalam tiga sub unit, masing-masing Sub Unit Ramuan, Sub Unit Keterampilan, dan Sub Unit Khusus.

Sub Unit Ramuan meliputi layanan kesehatan tradisional berupa jamu-jamuan. Sedangkan Sub Unit Keterampilan meliputi akupuntur, akupresur, serta spa ibu hamil dan bayi. Sementara Sub Unit Khusus, meliputi yoga dan meditasi. Jajaran PN Bangli juga sempat mencicipi hasil olahan layanan Yankestrad berupa kue kering, minuman kesehatan dan berbagai macam makan kemasan sehat yang dikemas secara menarik oleh RSU Bangli. (750)

Pos terkait