Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Paripurna DPRD Bali

ranperda bali
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya saat Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Bali. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan dua Ranperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Bali, Senin (2/10/2023).

Pj Mahendra Jaya menyatakan, penyusunan Rancangan APBD berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. Permendagri telah dibahas dan disepakati bersama pada 8 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD sebesar Rp.5,8 triliun yang terdiri dari Rp.3,6 triliun lebih PAD dan Rp.2,2 triliun lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 6,5 triliun.

“Dalam Ranperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelas Mahendra.

Sementara itu, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah. Hal ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.

Ia mengatakan, kehadiran Ranperda akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-undang HKPD, kata Mahendra pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-undang HKPD diundangkan.

“Undang-undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.