Pilkel Serentak 11 Desa di Buleleng Digelar September 2023

agus jaya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Made Agus Jaya Sumpena. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana telah menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 24 September 2023 mendatang. Hal itu menyusul selesainya masa jabatan para kepala desa/perbekel tersebut pada bulan November mendatang.

“Bupati sudah menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades di Buleleng secara serentak pada Minggu 24 September 2023,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Made Agus Jaya Sumpena, Kamis (22/06/2023).

Bacaan Lainnya

Jaya Sumpena menjelaskan, 11 desa yang akan menggelar Pilkades yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula. Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Selanjutnya Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak.

Karena pelaksanaan Pilkades serentak bersamaan dengan tahun politik, Jaya Sumpena berharap semua pihak terutama panitia agar bekerja professional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masing-masing panitia Pilkades atau di kita disebut pemilihan perbekel (Pilkel) tengah dilakukan verifikasi kelengkapan atas masing-masing calon yang telah mendaftar. Kita berharap panitia Pilkel bekerja mandiri, tidak memihak sebagaimana di atur dalam UU No 6/2014 tentang Desa kita patuhi bersama sehingga menghasilkan pemimpin pilihan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari Kemendagri soal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat tertanggal 14 Januari 2023 itu meminta agar bupati/walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Dan Pilkades, dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Memang berdasar Surat dari Kemendagri kita diminta untuk menunda menggelar Pilkades mulai 1 November hingga Desember 2023 sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Makanya kita target sebelum bulan itu seluruh proses Pilkel telah selesai,” kata Agus Jaya Sumpena.

Sementara proses berbeda dilakukan pada 4 desa yang kepala desanya mengundurkan diri disebabkan lebih memilih menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Ke empat desa tersebut akan membentuk panitia setelah Pj Bupati menerbitkan surat persetujuan atas pengunduran diri mereka sebagai kepala desa.

“Setelah Pj Bupati menerbitkan SK persetujuan pengunduran diri di empat desa itu akan diangkat penjabat kepala desa dan selanjutnya dibentuk panitia untuk memilih kepala desa melalui musyawarah desa,” jelas Jaya Sumpena.

Sebelumnya empat bacaleg dari PDIP Buleleng yang masih berstatus perbekel ikut dalam proses pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Kamis (11/05/2023). Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

Menurut rencana, pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak akan digelar pada 29 November 2023. Kendati demikian jika dimungkinkan empat desa yang menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan pada saat yang sama.

“Kalau bisa dilakukan pelantikan serentak pada 29 November 2023 Jika tidak, bisa dilakukan kapan saja sesuai ketentuan PAW nya,” tandas Jaya Sumpena. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.