Pilkada 2020, Dewan Pers Sebut KPU Bisa Kerjasama Dengan Media Siber Berbadan Hukum

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun bersama Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (Edo).

 

Bacaan Lainnya

BADUNG | patrolipost.com –  Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, media digital atau media online, saat ini memiliki hak yang sama dalam menyiarkan pemberitaan terkait Pemilu. Menurutnya, di Peraturan KPU telah disebutkan secara jelas, bahwa kerjasama dilakukan dengan media cetak, media penyiaran dan media digital.

“Jadi waktu dibikin peraturan itu, saya minta diubah judulnya, supaya media siber disebut dengan jelas,” kata Hendry ditemui di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (21/8/2020).

“Sehingga nanti, KPUD tahu mereka bisa beriklan di media digital. Dulu karena tidak disebut, mereka takut,” tambahnya.

Hal itu sejalan dengan perbaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Tujuan dari kerjasama itu, ditambahkan Hendry, agar Pilkada berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan. Selain itu, media juga berperan dalam mensosialisasikan figur-figur calon pemimpin yang akan dipilihnya. Sehingga masyarakat akan menentukan pilihannya secara sadar dan tanpa tekanan.

“Tugas media itu memang memberitahu kepada publik, calon ini reputasinya seperti apa, kita tidak berpihak, tapi itu tugas utama media dalam kaitan dengan Pilkada,” jelasnya.

Hanya saja, Hendry mengingatkan, media tidak boleh berpihak atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Namun, untuk penayangan pemberitaan promotif dari figur paslon tetap boleh dilakukan, dengan tetap menyebutkan kategori konten berbayar itu.

“Jadi kita juga jangan menjadi bagian dari timses seseorang, tidak boleh itu. Kalau memasang advertorial boleh. Tapi jelas, disitu disebut advertorial. Orang boleh beriklan, tapi berita harus independen,” kata Hendry.

Sementara, legalitas media siber juga menjadi penentu dalam membangun kerjasama dengan pihak ketiga. Hendry mengatakan, Dewan Pers mewajibkan media harus berbadan hukum Indonesia. Dengan penanggungjawab atau Pemimpin Redaksi adalah wartawan dengan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang utama.

Dua persyaratan itu, dikatakan Hendry, untuk mengukur sebuah media dikelola sesuai standar yang ada.

“Kalau kita selalu bilangnya begitu. Kalau verifikasi dari sisi proses, itu di aplikasi, tidak bisa cepat memang, itu hambatan dan kita menyadari,” terang Hendry.

“Padahal kita kepengen pemberitaan besar kan. Yang penting berbadan hukum, penanggungjawabnya wartawan utama,” tambahnya. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.