Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

(Ki-Ka) Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3), Ramos Irawadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali), Goro Ekanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Riana Budiyanti dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Josephine Maria Wiwiek Widwijanti.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai, Senin (2/3/2020) berpotensi ditangani oleh Account Representative (AR) baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali), Goro Ekanto di acara “Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama” di Denpasar.

Goro yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Riana Budiyanti, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3), Ramos Irawadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Josephine Maria Wiwiek Widwijanti, menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut,” sebutnya.

Lantas, tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

“Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi,” tukasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran, Goro menyarankan segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.jd atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatindonesiaMaju. (ksm)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.