Permadi Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA | patrolipost.com – Politikus senior Partai Gerindra, Permadi, mengatakan, dirinya akan memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dugaan tindakan makar pada Rabu (15/05/2019).
“Hadir, saya tidak mau mengelak terus,” ujar Permadi, Selasa (14/05/2019). Menurut dia, pemanggilan itu terkait orasinya di Gedung DPR. Pada Kamis (16/05/2019) dia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir enak,” tuturnya. Permadi dilaporkan politisi PDIP, Stefanus Asat Gusma, terkait video viral, berisi rekaman Permadi sedang berbicara di sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Di sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya, didengarkan oleh yang lainnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi’i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak revolusi.
Videonya ajakan revolusi ini tersebar di situs berbagi video YouTube. Namun, dia urung melapor ke polisi karena pihak penegak hukum telah membuat laporan sendiri dan akhirnya dirinya akan dijadikan saksi dalam kasus itu. (net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.