Perkosa Wanita 84 Kali, Dukun Cabul di Aceh Ancam Bunuh Gaib Korban

dukun 88888
Dukun cabul di Aceh berinisial BT ditangkap setelah memperkosa pasiennya sebanyak 84 kali. (ist)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Seorang pria berinisial BT yang berprofesi sebagai dukun diduga memperkosa seorang wanita sebanyak 84 kali. Korban disebut sempat diancam dibunuh dan sakitnya lebih parah bila menolak memuaskan nafsu pelaku.

“Tersangka melakukan ancaman dan paksaan. Apabila korban tidak mau berhubungan badan dengan tersangka, maka korban dan keluarganya akan dibunuh secara gaib, dan sakit korban lebih parah dua kali lipat dari sebelum berobat kepada tersangka,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli dilansir, Jumat (28/10).

Menurut Padli, HY telah membuat laporan ke polisi dengan didampingi LBH Banda Aceh. Sementara seorang perempuan lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa sebanyak empat kali. Namun SYT disebut tidak membuat laporan ke polisi.

“Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut,” jelas Padli.

Padli menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Sementara BT diperiksa pada 12 Oktober lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BT saat ini ditahan di Mapolres Pidie. Polisi menjeratnya dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun dan bisa mengobati orang sakit dan mengaku sebagai Wali Allah supaya dipercaya oleh orang yang berobat kepadanya,” ujar Padli.

Sebelumnya, korban HY disebut diperkosa setelah berobat kanker serviks ke tersangka. Saat itu, tersangka mengaku dapat mengobati penyakit yang diderita HY dengan syarat membawa air mineral serta nanas.

Setelah beberapa kali berobat, dukun cabul itu disebut mulai memperkosa korban. Pemerkosaan terjadi sejak pertengahan Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022.

“Dalam perjalanan pengobatan tersebut tersangka sempat melakukan jarimah perkosaan terhadap korban HY lebih kurang sudah sebanyak 84 kali,” jelas Padli. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.