Peringati HUT ke-20, Tagana Bali Dituntut Cakap dalam Kebencanaan dan Menguasai Digitalisasi

hut tagana
Kegiatan peringatan HUT Tagana ke-20. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Keberadaan Tagana di semua kabupaten/kota sangat membantu dalam meringankan beban masyarakat yang tertimpa bencana, karena Tagana selalu siaga dan sebagai garda terdepan serta memfasilitasi masyarakat untuk menerima bantuan pemerintah saat darurat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani, saat memperingati HUT Taruna Siaga Bencana (Tagana) ke-20 dan Pengukuhan Forum Komunikasi Tagana Provinsi Bali Periode 2024 – 2029, di Halaman Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan Hasil Validasi ke 9 kabupaten/kota tahun 2024 jumlah personel Tagana sebanyak 595 orang yang terdiri dari,  Kabupaten Klungkung 58 personel, Jembrana 78, Karangasem 54, Bangli 81, Buleleng 83, Denpasar 68, Tabanan 85,  Gianyar 60 dan Badung 28 Personel.

“Dengan personel yang cukup banyak ini kami berharap ke depannya Tagana yang ada di Bali semakin kompak, berkolaborasi, saling melengkapi serta dengan adanya kemauan generasi muda menjadi Tagana yang cakap di kebencanaan dengan penguasaan digital yang mumpuni sehingga mengurangi dampak sosial di masyarakat,” kata Luh Ayu Aryani.

Dalam kegiatan peringatan HUT ini selain berupa apel kesiapsiagaan, juga dirangkaian dengan pengukuhan forum komunikasi Tagana. Pengurus Tagana 2024-2029 dengan koordinator  I Gusti Agung Putra Dhyana.

Selain itu juga dilakukan pemotongan tumpeng dan pemberian sembako kepada KK miskin. Pemberian tiga  buah kursi roda kepada satu orang disabilitas asal Kabupaten Buleleng dan dua orang disabilitas asal Kota Denpasar.

Staf Ahli Gubernur Bali bidang Perekonomian Gede Suralaga selaku Pembina Upacara membacakan sambutan Pj Gubernur Bali mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung dan mengapresiasi para Tagana dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kami mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi peningkatan kemampuan dan kualitas Tagana sesuai kapasitas yang dimiliki berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gede Suralaga. (pp03)

Pos terkait