Peradi SAI Denpasar Siap Dampingi LABHI-Bali yang Menjadi Korban Aksi Premanisme   

wayan purwita
Wayan Purwita, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dugaan aksi premanisme dalam penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali terus menggelinding. Peradi SAI Denpasar menyatakan siap mendampingi LABHI-Bali karena kasus tersebut sudah terang benderang, namun dalam penanganannya oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar terkesan lamban.

Peradi SAI Denpasar sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk membela Ketua LABHI-Bali Made “Ariel” Suardana. Bukan hanya bertemu dengan pimpinan Polda Bali, Peradi SAI juga mengecam dugaan aksi premanisme tersebut yang dinilai masuk ranah penyerangan martabat profesi advokat dan mengancam marwah advokat Indonesia. Untuk itu, Peradi SAI Denpasar mengajak pemangku kepentingan untuk tidak menganggap enteng kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Ada atensi dari Mabes Polri, kita dapat tembusan surat dari Mabes supaya kasus itu ditangani dengan profesional,” papar Wayan Purwita, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar kepada awak media, Sabtu 9 September 2023.

Dia menjelaskan, Made “Ariel” Suardana pada tanggal 5 September 2023 juga sudah mengirimkan surat resmi kepada DPC Peradi SAI terkait permohonan perlindungan hukum. Tentu, sebagai organisasi, akan melindungi anggotanya. Hanya saja, ingat dia, dalam kasus ini DPC Peradi SAI tidak akan masuk dalam ranah status tanah.

Namun, lebih pada aksi premanisme yang tentu tidak dibenarkan secara hukum dan mencederai kemerdekaan masyarakat.

“Fokus kami dalam pembelaan adalah tindakan premanisme terhadap advokat. Untuk itu, kami akan bertemu petinggi Polda Bali dan pemangku kepentingan untuk membahas hal ini,” tukasnya.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi I Made Kariada SH menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatiannya dan telah mengintruksikan kepada anggota Peradi SAI bahwa kasus ini masuk pada pembelaan profesi karena Made Ariel Suardana sedang menjalankan tugasnya.

Di tempat terpisah, Made “Ariel” Suardana mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak serta rekan profesi. Dia juga akan terus melawan aksi premanisme, bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Dia juga membenarkan bahwa dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga mengirimkan surat jawaban terkait permohonan perlindungan hukum dan legal opinion yang dia ajukan.

Di mana, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri meminta Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti laporan tersebut.

“Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut. Masalah premanisme ini juga telah menjadi perhatian publik di Bali karena perbuatan pelaku telah mengancam profesi advokat dan menyerang kehormatan advokat sebagai penegak hukum,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.