Penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

kpk 2222ccccc
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penyuap Hakim Agung ini akan menjalani masa hukuman selama 6,5 tahun pidana penjara.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Heryanto Tanaka divonis menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda senilai Rp 750 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa esekutor KPK juga menjebloskan debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terpidana kasus suap Hakim Agung ini akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 750 juta.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma terbukti menyuap beberapa hakim agung sebesar SDG 310 ribu. Heryanto terbukti menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.

Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 16 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian, Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.