Penyidik Polres Buleleng Diduga Hilangkan Barang Bukti, Korban Ancam Lapor ke Propam Polda Bali

barang bukti
Komang Putra Yasa bersama Gede Arka Wijaya mendatangi Polres Buleleng untuk mempertanyakan dugaan penghilangan barang bukti atas laporan pengancaman, Sabtu (1/4/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam yang dilaporkan Komang Putra Yasa. Korban akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL, PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa. Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu, 17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dalam proses laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya. Diantaranya pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, serta screenshot percakapan WhaatsApp sebanyak 7 bukti. Hanya saja korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng.

Dari 7 barang bukti yang diserahkan ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal  13 Marer 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter.

“Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana?” tanya Putra Yasa, Sabtu (1/4/2023).

Kejanggalan lainnya kata Putra Yasa, soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023, namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023. “Saya menduga ini ada rekayasa, terutama pada penghilangan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara itu saksi korban sekaligus aktivis penggiat masalah-masalah hukum Gede Arka Wijaya menilai  penghilangan barang bukti  oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses  penyidikan.

“Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor,” terang Arka Wijaya.

Arka mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut. Dan itu, katanya, memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa.

“Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman,” imbuhnya.

Atas banyaknya kejanggalan atas laporan tersebut, korban bersama dengan Arka Wijaya berencana membawa kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri bahkan hingga Ombudsman.

“Jelas kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali, Mabes Polri dan Ombudsman. Ini agar masyarakat yang melapor mendapat kepastian hukum serta terhindar dari permainan oknum yang suka melakukan rekayasa atas sebuah kasus,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.