Penyelidikan Kasus Penembakkan di  Selandia Baru Dibuka dengan Peringatan bagi Para Korban

penembakan massal
Reaksi perempuan saat upacara peringatan nasional bagi para korban serangan masjid, di Hagley Park, Christchurch, Selandia Baru. (Reuters)

WELLINGTON | patrolipost.com – Penyelidikan  koroner atas penembakan massal terburuk di Selandia Baru dibuka dengan sambutan tradisional Maori dan pembacaan Al-Qur’an untuk mengenang 51 jamaah Muslim yang dibunuh oleh seorang penganut supremasi kulit putih Australia. Pembukaan penyelidikan kasus penembakkan massal tersebut dilaksanakan di Wellington, Selandia Baru, Selasa (24/10/2023).

Melansir reuters, berbekal senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi, Brenton Tarrant (32) menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya ketika ia melepaskan tembakan di dua masjid pada 15 Maret 2019, di kota Christchurch.

Tarrant merilis manifesto rasis, sesaat sebelum serangan dan menyiarkan penembakan tersebut secara langsung di Facebook.  Dia divonis bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris dan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

“Saya hanya meminta agar kita menjadikan 51 orang yang tewas sebagai pusat dalam persidangan ini dan itu menjadi tujuan bersama,” kata Wakil Kepala Koroner Brigitte Windley saat membuka penyelidikan.

Windley mengatakan penyelidikan tersebut akan “berusaha mengungkap” apa yang terjadi dan akan mempertimbangkan untuk membuat rekomendasi guna mengurangi kemungkinan terulang kembalinya kejadian serupa.

“Penyelidikan ini bukan tentang menetapkan tanggung jawab atau kelalaian,” katanya.

“Saya tidak mempunyai mandat untuk memberikan kompensasi atau mengarahkan proses lebih lanjut,” sambungnya.

Selama enam minggu ke depan, penyelidikan akan memeriksa 10 masalah termasuk respons layanan darurat dan staf rumah sakit, apakah Tarrant mendapat bantuan langsung dari orang lain dan mengungkap penyebab kematian masing-masing korban meninggal.

Windley diperkirakan baru akan merilis temuannya pada tahun 2024.  Penyelidikan tersebut merupakan proses hukum yang diwajibkan oleh undang-undang Selandia Baru untuk memeriksa kematian yang tidak terduga dan menerima masukan dari pemeriksa medis, polisi, petugas pertolongan pertama, dan saksi kematian.

Ruang sidang utama penuh dan ruang tambahan telah disediakan di ruang sidang tetangga agar keluarga dapat menonton siaran langsung.

Sebelum saksi pertama muncul, diputar video berisi foto dan kenangan seluruh korban tewas.  Awal penyelidikan kemudian didedikasikan untuk kejadian pada saat itu dan bagaimana respon layanan darurat. (pp04)

Pos terkait