Pengunjung Mengeluh di Medsos, Juru Pakrir Alun-alun Bangli Dikumpulkan

alun alun bangli
Kondisi parkir Alun-alun Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Pasca munculnya keluhan dari pengunjung Alun-alun Bangli terkait kinerja juru parkir di media sosial langsung disikapi Dinas Perhubungan Bangli dengan mengumpulkan para juru parkir (Jukir).

Kasi Perpakiran Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan tersebut mengatakan telah mengumpulkan seluruh jurkir Alun-alun Bangli untuk diberi arahan. Dalam arahan tersebut pihaknya menekankan tupoksi dari jurkir, salah satunya mengatur kendaraan yang parkir.

Bacaan Lainnya

“Kami tekankan tugas jukir bukan semata- mata memungut retribusi namun ikut mengatur kendaraan yang parkir sehingga tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalin,” ungkapnya, Minggu (14/5/2023).

Lantas  menyikapi keluhan yang mengatakan kalau jukir hanya ada saat lakukan pungutan, namun tidak melakukan pengawasan, tanpa melakukan pembenaran  I Nengah Serita mengungkapkan dalam kegiatan HUT Bangli jam kerja  jukir mulai pukul 15.00 Wita sampai acara selesai sesuai jadwal yakni pukul 23.00 Wita. Namun kemarin (Sabtu) walaupun acara telah selesai, masih banyak pengunjung duduk-duduk di Alun-alun.

”Tugas jukir berikan layanan jasa hingga pukul 23.00 Wita, lewat dari jam tersebut jukir sudah tidak ada lagi di tempat,” jelasnya.

Kata Nengah Serita jumlah jukir di Alun-alun Bangli awalnya 10 orang namun yang masih bekerja  sebanyak 7 orang saja. Serangkian HUT Bangli hanya ada dua kantong parkir yakni timur rumah jabatan bupati dan depan kantor Pemkab Bangli. Untuk sebelah Timur Alun-alun praktis tidak bisa digunakan untuk kantong parkir karena berdiri tenda-tenda pedagang. Begitu pula sisi Selatan Alun-alun selain berdiri tenda pedagang juga akses jalan digunakan sewaktu- waktu oleh petugas keamanan.

Beber Nengah Serita untuk besaran retribusi parkir yakni untuk sepeda motor Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000.

”Karena minimnya kantong parkir maka serangkaian HUT tidak dilakukan pungutan retribusi parkir untuk kendaraan roda empat,” jelas Nengah Serita. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.