Pengerjaan Penataan Sasana Budaya Giri Kusuma Bangli Dituding Lambat

sasana budaya
Suasana pengerjaan penataan Sasana Budaya Bangl. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pengerjaan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma di Kelurahan Cempaga Bangli sedang berjalan. Namun demikian progres pekerjaan dituding lambat. Menghindari keterlambatan pekerjaan pihak rekanan diminta untuk menambah tenaga kerja.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma, I Komang Ariana mengatakan penataan Sasana Budaya dikerjakan oleh CV Nandini dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar lebih. Proses pengerjaan selama 150 hari kalender dan mengacu Surat Perintah Kerja (SPK) pengambilan pekerjaan mulai per 31 Juli 2023.

Menurut Komang Ariana hingga akhir bulan Oktober realisai kegiatan di angka 48,562 persen dari rencana 47,670 persen. “Memang deviasi positif yakni 0,891 namun kemajuan pekerjaan sangat kecil,” ujar Komang Ariana, Minggu (5/11/2023).

Kata Komang Ariana melihat deviasi yang sangat kecil ditambah lagi akan memasuki musim penghujan yang sudah barang tentu akan mengganggu kelancaran pengambilan pekerjaan maka pihaknya telah menyarankan agar pihak rekanan mengantisipasi dengan menambah group tenaga kerja.

”Jika mengandalkan jumlah tenaga kerja saat ini kami pesimis pekerjaan bisa tuntas tepat waktu, perlu penambahan tenaga kerja,” tegas pria yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangl ini.

Selain menambah jumlah tenaga kerja juga harus didukung dengan suplay material yang lancar. ”Sisa pekerjaan masih 51,438 persen berdasarkan kontrak kegiatan harus rampung bulan Desember,” jelas  pria asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Disinggung terkait item pekerjaan diantaranya membangun dinding penahan tanah (DPT), penataan lahan plaza dan panggung out door, pengerjaan drainase, pengerjaan plaza depan meliputi pengerjaan kori agung, pagar penyengker, paduraksa pagar, hardscape, softscape dan pengerjaan tulisan huruf.

”Kami selaku PPK sudah berikan masukan kepada pihak rekanan jika sampai pengerjaan tidak tuntas tepat waktu tentu maka sesuai aturan pihak rekanan dikenakan denda,” ujar Komang Ariana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.