Penetapan Tersangka Korupsi LPD Adat Penaga Tunggu Audit BPKP

kasi pidsus bangli
Kasipidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pihak Kejaksaan Negeri Bangli terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli. Sekitar dua bulan lalu, tim penyidik Kejaksaan sempat turun melakukan penggeledahan kantor LPD Adat Penaga.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini pihak Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan (audit) kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali,” ujar Kasi Pidus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa, Kamis (20/10/2022).

Kata Putra Arbawa, dalam menangani kasus ini pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kantor LPD Adat Penaga. Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan beberapa dokumen, diantaranya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan lainnya.

Disamping itu pihaknya telah memanggil sebanyak 20 saksi untuk dimintai klarifikasinya. Para saksi yang dimintai keterangnya meliputi mantan pengurus LPD, pihak lembaga pemberdayaan lembaga perkreditan desa (LPLPD) dan warga yang nama-namanya dicatut sebagai debitur.

”Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang akan dimintai keterangnya akan bertambah,” sebutnya.

Dari hasil penyidikan diketahui telah terjadi proses pengeluaraan kredit yang tidak benar yang dilakukan oleh mantan pengurus dari tahun 2015 sampai 2019.

”Dalam pengeluaraan kredit gunakan aplikasi, untuk menguras keuangan LPD mereka menggunakan 19 nama orang lain sebagai debitur. Padahal nama-nama yang digunakan tidak pernah meminjam uang di LPD,” jelasnya. Untuk besaran pinjaman bervariasi, pihaknya focus pada satu nama yang digunakan dengan besaran pinjaman sekitar Rp 1,3 miliar.

Disinggung terkait penetapan tersangkanya, kata Putra Arbawa, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP Bali. ”Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih tunggu hasil audit BPKP,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.