Pemprov Bali Resmi Luncurkan Program Pungutan Levy bagi Wisatawan Asing Masuk Bali

pungutan turis
Peluncuran  Foreign Tourism Levy atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Puri Santrian, Sanur, Senin (12/2/2024). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah dilakukan ujicoba selama sepekan, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Foreign Tourism Levy atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Puri Santrian, Sanur pada Senin (12/2/2024).

Peluncuran program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Foreign Tourism Levy sebagai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya.

Bacaan Lainnya

Meski telah resmi dilaunching, mekanisme pembayaran pungutan levy dikhawatirkan justru akan merepotkan wisatawan.

Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, setelah dilakukan simulasi, mekanisme pembayaran pungutan levy di pintu masuk Bandara Ngurah Rai akan menimbulkan ketidaknyamanan untuk wisatawan yang datang ke Bali.

“Karena setelah menempuh perjalanan panjang bahkan mungkin ada yang jetlag, selanjutnya mereka harus mengantre untuk membayar VoA, imigrasi, beacukai dan ditambah lagi antrean membayar pungutan wisatawan,” kata Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya.

Aturan yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, menurut Mahendra Jaya, perlu ada perubahan terkait pembayaran levy.

“Dilakukan di pintu masuk Bali, kami ubah untuk dilakukan sebelum keberangkatan, ini yang terutama kami harapkan,” jelas Mahendra Jaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan,  pembayaran pungutan wisatawan asing atau Levy diharapkan dilakukan sebelum wisman sampai ke Bali.

“Wisatawan bisa membayar di mana pun, kapan saja, karena ini berbasis web. Buktinya, sekarang 9.000 sudah masuk. Artinya, di luar negeri juga bisa bayar,” kata Tjok Bagus Pemayun.

Namun, menurut Tjok Bagus, cara pembayaran juga disiapkan secara onsite dengan menyediakan konter dan help desk di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami siapkan 15 orang sebagai checker yang bekerja selama 3 shift,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang pembayaran secara endpoint. Ketentuan dari endpoint ini adalah pihak ketiga yang mengajukan sebagai vendor untuk memfasilitasi pembayaran levy.

“Ini juga bisa kita lakukan diakomodasi dengan syarat-syarat tertentu untuk mendaftarkan sebagai endpoint. Endpoint istilah dari aplikasi itu,” kata Tjok Bagus.

Wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran secara cashless atau non tunai sebelum berangkat ke Bali. Pembayaran nontunai dilakukan dengan mengakses sistem LoveBali di https://lovebali.baliprov.go.id.

Atau, dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem aplikasi LoveBali di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.