Pemprov Bali Berlakukan Biaya Retribusi Rp 150 Ribu bagi Wisman di Bali

wisatawan di bali1
Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali. (maha)

JAKARTA | patrolipost.com –  Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan penarikan biaya retribusi kepada turis asing yang masuk ke Bali sebesar Rp 150 ribu. Pungutan wajib dibayar oleh Wisman melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) atau barcode.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, penarikan retribusi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi atau pungutan bagi Wisatawan Asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Pembayaran retribusi atau pungutan oleh Wisatawan Asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” jelasnya.

Selain digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.