Pemkab Gianyar Tandatangani MoU Smart City dengan Kementerian Kominfo

mou 22222222
Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Smart City. Penandatanganan dilakukan melalui zoom meeting di Command Center Kantor Bupati Gianyar, Selasa (5/3). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Smart City. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo dilakukan terkait Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City). Penandatanganan dilakukan melalui zoom meeting di Command Center Kantor Bupati Gianyar, Selasa (5/3).

MoU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Gianyar untuk memajukan sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta mewujudkan visi Kabupaten Gianyar sebagai kota cerdas. Dalam MoU ini, pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerjasama dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi infomasi dan komunikasi dalam ekosistem smart city.

Ditahun 2024, Kemenkominfo melakukan pendampingan penyusunan masterplan smart city bagi 10 (sepuluh) kota/kabupaten yang telah terpilih melalui proses penilaian (assessment) yang telah dilakukan pada Tahun 2023.

Adapun 10 kabupaten/kota yang terpilih yakni Kabupaten Gianyar, Bangli, Bone Bolango, Pekalongan, Purbalingga, Serang, Tanah Bumbu, Kota Banjar, Kota Parepare, dan Kota Solok.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan BSc MM dalam sambutannya mengatakan program pendampingan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dalam menyusun masterplan kabupaten/kota yang diawali dengan menyunsun peraturan-peraturan sebagai dasar hukum kota cerdas smartcity.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, bahwa bapak dan ibu telah masuk dalam program pendampingan kami menuju kota cerdas,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.

Lanjutnya, dalam membangun kota cerdas bukan hal yang mudah dan juga harus didukung dengan payung hukum yang kuat sebagai dasar penyusunan dan penerapannya natinya.

“Membangun kota cerdas bukan satu atau dua tahun, melainkan memerlukan beberapa tahun hingga 10 sampai 15 tahun,” lanjutnya.

Melalui pendampingan yang dilakukan Kemenkominfo, dirinya berharap pendampingan dan pengetahuan yang diberikan dapat menjadi dasar dalam mendesain masterplan yang akan dibuat nantinya.

“Bahwa harapannya akan menjadi pegangan bagi lembaga-lembaga untuk mengaktualisasi masterplan yang akan dibuat, semoga program ini dapat membantu menyusun masterplannya dan menjadi bagian dari gerakan nasional smart city di Indonesia” harapnya. (kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.