Pemilik Konter Handphone Diciduk Polisi, Diduga Hina Petugas PPKM

Tersangka pelaku ujaran kebencian di medsos, Muhammad Armyliansyah Rahmani pemilik konter handphone Bintang Jalan Raya Gunaksa, Dusun Lekok Desa Sampalan Klod, Dawan, Klungkung diamankan petugas. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa Bali rupanya ada juga oknum yang dengan sengaja mengunggah narasi pelecehan maupun penghinaan kepada petugas di media sosial (medsos) dipastikan akan berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung pada tanggal 11 Juli 2021, terkait adanyan postingan status di Whatsapp dari akun atas nama Army, berupa gambar petugas Kepolisian sedang bertugas dalam pose berjalan yang membelakangi kamera dengan kata- kata yang tidak pantas dan menghina petugas yaitu,

“Wkk lucu, toko saya yang didatangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai” .

Ucapan dan ungkapan kata kata yang mana postingan diduga mengandung ujaran kebencian tidak sewajarya diucapkan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas nasional pengamanan kegiatan PPKM darurat pada Sabtu (10/11/2021).

Adanya unggahan yang tidak pantas oleh oknum ini, ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah Komando Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK MH kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Muhammad Armyliansyah Rahmani,

Oknum pelaku ini pemilik Konter HP bintang Jalan raya Gunaksa, Dusun Lekok Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Oknum pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani yang membuat konten yang berisi dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagai mana di maksud dalam pasal 28 ayat 2 jo dalam pasal 45 A ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atao pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 undang – undang nomor 1 tahuan 1946,dan atau pasal 207 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran kontens tersebut Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menciduk pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Sat Reskrim Polres Klungkung, akhirnya oknum pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani mengakui perbuatanya.dan menyadari perbuatanya adalah melanggar hukum dan pelaku menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya memposting hal yang tidak pantas .

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (13/7/2021) membenarkan menciduk terhadap tersangka pelaku namun karena sudah menyampaikan permohonan maaf di atas meterai, pelaku tidak ditahan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya melanggar hukum UU IT.

“Dangan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, jajaran Polres Klungkung melaksanakan klarifikasi permohonan maaf terkait pelanggran yang dilakukan oleh sodara Muhammad Armyliansyah Rahmani dan pelaku tidak ditahan karena sudah klarifikasi penyampaian permohonan maaf,” pungkas Ario Seno Wimoko menegaskan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.