Pemerkosa Siswi SMP Ngeles, ”Saya Bayar Kok Pak, Dengan Uang”

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo
Pemerkosa siswi SMP berinisial SG (50) diamankan di sel Mapolres Gresik.(ilustrasi/net)

GRESIK | patrolipost.com – Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya menetapkan SG (50) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial MD (16). Sebelumnya, tersangka berupaya meminta damai kepada pihak keluarga korban dengan iming-iming uang sebesar Rp500 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun, upaya yang dilakukan pelaku melalui oknum anggota DPRD berinisial NH tak digubris keluarga korban. Pihak keluarga korban tetap meminta keadilan dan ingin kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Meski sudah ada bukti dan pengakuan korban terkait kasus pemerkosaan tersebut, namun saat berada di Mapolres itu pelaku menyangkalnya.

SG berdalih, hubungan badan yang dilakukan dengan siswi SMP yang diketahui masih keponakannya tersebut bukan karena adanya paksaan. Tapi, juga bukan atas dasar suka sama suka.

“Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka,” ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan korban sebelumnya, yang mengatakan pelaku memberikan ancaman bahwa ibu korban akan dibunuh jika tak melayani nafsu bejatnya. Menurut SG, hubungan badan yang dilakukan dengan korban dilakukan sejak Maret 2019. Sejak saat itu, ia mengaku sudah melakukannya sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi.

Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka SG terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Gresik, Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, penyidik saat ini sudah memiliki sejumlah bukti terkait persetubuhan yang dilakukan tersangka. Bukti tersebut akan digunakan jika tersangka menyangkal perbuatan yang dilakukan. “(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka,” ujarnya. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.