Pemerintah Tetapkan Tarif Tes PCR Rp 525 Ribu, Klinik di Labuan Bajo Patok Rp 2.690.000

Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di Apotik Bunda, Kamis (19/08/2021). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 dan aturan tarif PCR terbaru. Penetapan batas tarif ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Yankes dengan Nomor : HK 02.02/I/2845/2021 ter tanggal 16 Agustus tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden RI Ir H Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Namum penerapan tarif terbaru ini belum sepenuhnya terlaksana di setiap daerah. Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih ditemukannya klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR Covid 19 dengan harga yang sangat mahal. Sesuai ketentuan, tarif harga test PCR ketentuan terbaru, yaitu Rp 525.000, namun di salah satu apotik di Labuan Bajo, tarif test PCR dipatok hingga jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

Tingginya biaya tes PCR ini diketahui setelah viralnya sebuah struk pembayaran harga swab PCR Covid-19 dengan total Rp 2.690.000 yang dikeluarkan oleh Apotik Bunda yang beralamat di Jalan Alo Tanis, Kompleks Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi membenarkan ada klinik yang mematok tarif di luar ketentuan. Hal ini dipastikan setelah Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di sejumlah klinik, apotik dan faskes di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (19/08/2021).

Menurut Kapolres Bambang, Kepolisian mengemban tugas mengawasi harga tarif PCR ketentuan terbaru, yaitu Rp 525.000.

“Saya langsung perintahkan Tim SatIntelkam Polres Mabar memantau langsung semua harga tarif PCR di sejumlah Faskes yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. Salah satunya adalah Apotik Bunda untuk mengecek langsung harga PCR di apotik tersebut,” kata Kapolres Manggarai Barat.

“Kami juga memastikan penyampaian hasil test Swab PCR tidak lebih dari 1 x 24 jam di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Ini sesuai instruksi dari Presiden RI,” tambahnya.

Menurut Perwira dengan dua melati di pundaknya itu, pihak Apotik Bunda membenarkan sebuah struk pembayaran harga Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 dengan total Rp 2.690.000 yang sempat viral di media sosial adalah milik mereka.

Bukti kepemilikian struk harga tes PCR ini diamini oleh pemilik Apotik Bunda dr Paulina Febrianty.

“Memang betul bahwa itu merupakan struk yang dicetak oleh Apotek Bunda, dan memang kami menyediakan layanan pengambilan sampel PCR yang sampelnya akan dikirimkan ke Laboratorium (Resmi yang diakui Kemenkes) di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.

dr Paulina Febrianty juga membenarkan harga Rp 2.690.000 seperti yang tertera pada struk yang beredar. Menurutnya, harga tersebut merupakan harga PCR Tes Cepat Molekuler (TCM).

“PCR TCM yang hasilnya keluar 3-5 jam setelah sampel tiba di laboratorium dan diproses di laboratorium,” jelasnya.

Lanjut dr Paulina, pihaknya membayar kepada laboratorium mitra Rp 1.500.000 untuk layanan PCR TCM. Hasilnya akan keluar dalam rentang waktu 3-5 jam. Namun biaya tersebut kata Paulina di luar biaya bahan habis pakai, logistik dan biaya operasional. Hal ini pun menurutnya sudah dijelaskan sebelumnya kepada pelanggan.

“Sekadar pemberitahuan juga bahwa, pelanggan yang memberikan struk seharga Rp 2.699.000 tersebut juga datang ke kami, dan kami berikan perincian pilihan PCR yang bisa dipilih. Tetapi pelanggan tersebutlah yang memilih menggunakan PCR express 3-5 jam. Pihak kami sudah menjelaskan masalah biaya dan pihak pelanggan lah yang tetap memilih opsi tersebut,” katanya.

dr Paulina juga menyampaikan bahwa terkait surat edaran Dirjen Yankes Nomor : HK 02.02/I/2845/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai tarif tes Covid-19 yang menggunakan RT-PCR hanya berlaku untuk layanan 24 jam.

“Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengatur mengenai harga layanan PCR 24 jam, bukan layanan PCR express,” tegasnya.

Berikut rincian harga PCR yang dikeluarkan Apotik Bunda, yakni:

  1. Biaya PCR EXPRESS (HASIL 3-5 JAM) Rp 1.500.000,-
  2. Biaya pengiriman sampel medis kategori berbahaya (Dangerous Good-DG) via udara dari Labuan Bajo ke Bali/Jakarta Rp 670.000,-
  3. Transportasi sampel medis kategori berbahaya dari Cargo Domestik Airport ke Laboratorium Rp 50.000,-
  4. TABUNG VTM (tabung pengambilan sampel medis PCR) Rp 40.000,-
  5. Pengemasan khusus (sesuai syarat KKP dan maskapai):

– COOL BOX (khusus untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya) Rp 270.000,-

–  STEROFOAM khusus (kedap udara) Rp 30.000,-

– PACKINGAN (10 lapis) : (DUS, MIKA, PLASTIK, Buble wrap, LAKBAN) + ATK Rp 70.000,-

–  ICE PACK (menjaga suhu sampel tetap terjaga dan sesuai standar laboratorium tujuan) Rp 30.000,-

  1. Proses pengambilan sampel medis kategori berbahaya membutuhkan: APD (gown, masker n95, haircap, masker bedah, handscoon, faceshield) Rp 50.000,-

Biaya tersebut kata dr Paulina Febrianty tidak termasuk jasa dokter, biaya operasional apotek dan pegawai, belum ditarik keuntungan dan belum termasuk biaya tak terduga.

Sementara itu Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR. Surat edaran Dirjen Yankes Nomor : HK 02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus tahun 2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 dan aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021.

Alumnus Akpol angkatan 2000 itu menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR. Merujuk pada Surat Edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

Pertama, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Kedua, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

“Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien,” jelasnya.

Menurut Kapolres pihaknya juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat untuk memantau Rumah Sakit ataupun Apotik yang memberikan tarif di atas Rp 525.000.

Kapolres Bambang menegaskan, jika masih ditemukannya pelanggaran oleh Faskes yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, Polres Manggarai Barat akan bertindak.

“Kami juga akan koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Saat ini pihak Apotik Bunda Labuan Bajo menutup sementara atau tidak melayani PCR bagi masyarakat. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.